Jember (sekilasberitaku.com) – Bupati Hendy Siswanto segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Jember 2021 menyusul gagalnya pengesahan peraturan daerah (perda) dalam sidang paripurna DPRD Jember, Jawa Timur, Minggu (31/7/2022) malam.
Bupati Hendy sudah menemui Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk meminta izin menggunakan perkada. “Harapan kami, dengan perkada, tidak ada masyarakat yang dirugikan. Proses pembangunan tetap bisa berjalan,” katanya, ditulis Selasa (2/7/2022).
Namun, Hendy mengingatkan, pemakaian Perkada LPP APBD ini memunculkan konsekuensi. “Dengan perubahan dari perda menjadi perkada ini, tentunya ada sedikit yang harus kita evaluasi. Usulan Perubahan APBD dari masyarakat, seperti perbaikan masjid, pondok pesantren, maupun guru-guru ASN (Aparatur Sipil Negara) yang akan dimasukkan dalam P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), itu semua berubah. Tidak bisa dilaksanakan,” katanya.
· Kisah Bahagia Tiga Wakil Ketua DPRD Jember di Hari Lebaran · Rehab Rumah Tidak Layak Huni di Jember Tak Maksimal · Cegah ‘Penumpang Gelap’ Kemiskinan dengan Plakat Kecil · PDIP Tolak Kontrak Tahun Jamak untuk Infrastruktur di Jember · Berkas Hasil Angket DPRD Jember Diserahkan ke La Nyalla
Semua usulan itu, menurut Hendy, tidak bisa diakomodasi dalam Perubahan APBD 2022. “Nanti kita usulkan di tahun-tahun berikutnya. Tentunya ini menjadi problem buat kita semua,” katanya.
Langkah cepat memang harus ditempuh Pemkab Jember, karena LPP APBD Jember 2021 merupakan salah satu dasar pembahasan Perubahan APBD 2022. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 179 ayat 3 menyebutkan: penetapan rancangan peraturan daerah (perda) tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Jember sebenarnya hanya diberi waktu membahas dan memberikan persetujuan dalam waktu satu bulan sejak diterimanya rancangan Perda LPP APBD dari bupati. Batas waktu pembahasan dan pesertujuan itu pada Minggu (31/7/2022). Namun pengesahan Perda LPP APBD Jember 2021 gagal dilaksanakan, karena sidang paripurna DPRD Jember tidak memenuhi kuorum. Hanya ada 28 orang dari 50 anggota DPRD Jember yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Konsekuensi dari tidak disahkannya perda, maka LPP APBD akan disahkan dengan menggunakan peraturan kepala daerah (perkada). Ini sesuai pasal 320 dan pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 dan pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rancangan perkada sebagai pengganti perda tersebut ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi daerah kabupaten dan kota.