Jakarta (sekilasberitaku.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari senilai Rp 104,8 miliar. Aset tersebut berupa tanah, uang, hingga emas.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam proses pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Puput Tantriana hingga saat ini terus bertambah. “Adapun aset-aset dimaksud diantaranya berupa, tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor,” katanya.
Ali menambahkan, ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara.
· Kabar Jadi Pimpinan KPK Diterima Ghufron Bersama ‘Sarjana Kuburan’ · Giliran Kepala DPMPTSP Kota dan Kabupaten Mojokerto Diperiksa KPK · Jubir KPK dan Aktivis Dilaporkan ke Polisi · Hingga Batas Akhir, Masih Ada 21.939 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan · Dilaporkan ke KPK, Pemkot Surabaya Buka Suara
Dia menyebut, temuan aset-aset ini melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK. Tim Penyidik juga masih terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi.
Ali memastikan, KPK berkomitmen untuk memaksimalkan aset recovery dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor.
“Sehingga asset recovery ini menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional, yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat,” ujarnya.